GORAJUARA – Choirul Anam selaku Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, menyampaikan fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J.
Hal itu terkait dengan sosok yang sempat mengancam Brigadir J sebelum penembakan itu terjadi, dalam rapat yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI, pada Senin 22 Agutus 2022.
Anam menjelaskan mengenai bukti ancaman pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, bukti tersebut disampaikan oleh kekasih Brigadir J, yakni Vera Simanjuntak.
Baca Juga: Seolah Ungkapkan Isi Hati, Story Instagram Putri Anne Jadi Sorotan, Benarkah Untuk Arya Saloka?
Hal tersebut terjadi sehari sebelum Brigadir J ditemukan tewas dengan cara dibunuh, Vera menyampaikan bahwa yang mengancam Brigadir J adalah skuad.
“Kami tanya skuad ini siapa apakah ADC, apakah penjaga dan sebagainya, karena sama-sama enggak tahu saya juga enggak tahu, yang dimaksud skuad itu siapa waktu itu,” kata Anam.
“Ujungnya nanti (belakangan) kita tahu bahwa skuad yang dimaksud adalah Kuat Maruf,” sambungnya.
Baca Juga: Miris! Begini Lika-Liku Hidup yang Dijalani Go Mi Ho dalam K-drama Big Mouth
Seperti diketahui bahwa Kuat Maruf adalah supir dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi, ia juga salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat mengancam Brigadir J untuk tidak menemui Putri Chandrawathi, bila dilanggar Brigadir J akan dibunuh, kata Anam.
Sementara itu Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J, pernah menyampaikan bahwa sosok yang mengancam Brigadir J sebelum dibunuh, berasal dari skuad lama yang berinisial D.
Baca Juga: 10 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Kulit
Tak hanya itu, Kamruddin juga menambahkan bahwa skuad lama yang mengancam Brigadir J, adalah orang yang memperngaruhi Ferdy Sambo.***