Gegara Kasus Ferdy Sambo, PPP Minta Revisi Terbatas UU Kepolisian

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 16:52 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Gorajuara.com,-Kasus Ferdy Sambo merupakan seorang Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karena status kekuasaan Ferdy Sambo berupaya untuk menutupi kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hubarat atay Brigadir J.

Melalui Seketaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Achmad Baidowi mendorong untuk dilakukan revisi terbatas UU Kepolisian.

“Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU 2/2002 tentang Kepolisian," ujar Achmad.

Menurut Achmad Revisi UU kepolisian itu mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan. 

Achmad juga menambahkan bahwa hal tersebut perlu dilakukan reformasi sejak dini khususnya pada saat rekruitmen polisi.

"Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel," ujar Achmad.

Selain itu UU Kepolisian sudah hampir 20 tahun sehingga sudah saatnya untuk melakukan revisi terbatas. 

Disampaikan oleh Achmad dalam revisi ini akan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

"Revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan" lanjut Achmad.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini