Berikut ini Fakta Soal Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:55 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri (Gorajuara/Screenshot YouTube Kompas TV)
Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri (Gorajuara/Screenshot YouTube Kompas TV)

GORAJUARA - Setelah kematian Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka. Kini, semakin hari semakian kian terlihat penyebab kematian dan dalang dibalik kematian Brigadir J.

Banyak dari orang-orang yang menyebutkan bahwa dalang dibalik kematian Brigadir J adalah Ferdy Sambo diikutkan dengan sang istri yang diseret sebagai tersangka, Putri Candrawathi.

Beberapa fakta-fakta status tersangka yang diberikan kepada Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J:

1. Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebulan dari kematian Brigadir J

Baca Juga: Jadi MPP ke-8 di Jabar, Yana Berharap Pemkot Bandung Berikan Pelayanan Efisien

Status tersebut diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2022. Hal itu telah disampaikan oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryota dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada 19 Agustus 2022.

2. Putri Candrawathi diperiksa sudah keempat kalinya oleh penyidik

Sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah diperiksa sebanyak empat kali oleh penyidik Timsus Polri.

3. Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo menjanjikan uang tutup mulut untuk menutupi fakta pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Seolah Ungkapkan Isi Hati, Story Instagram Putri Anne Jadi Sorotan, Benarkah Untuk Arya Saloka?

Informasi tersebut didapat dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus, bahwasannya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah menjanjikan uang untuk menutupi fakta-fakta terkait kematian Brigadir J. Bharada Richard Eliezer termasuk salah satu yang dijanjikan uang oleh Ferdy Sambo dan isrtinya.

4. Putri Candrawathi akan terancam hukuman mati

Dari mulai ditetapkan sebagai tersangka pada akhirnya Putri Candrawathi terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP dengan ancamaan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Itulah beberapa informasi terkait beberapa status tersangka dari Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini