GORAJUARA - Pasca penetapan status Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir pada beberapa waktu lalu, anak keduanya kini juga menjadi sorotan media.
Pasalnya, anak Ferdy Sambo dikabarkan mengalami perundungan di kawasan sekolah anak-anak tersebut belajar dengan dugaan karena kedua orangtuanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya telah memperoleh laporan bahwa anak Ferdy Sambo yang berumur 14 dan 16 tahun mendapatkan perundungan dari temannya.
Seto Mulyadi, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia menyoroti kejadian tersebut dan mewanti-wanti dampak yang akan terjadi.
Beliau mendesak Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai ditetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Dalam penjelasannya, pria yang akrab disapa Kak Seto itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari pasangan tersebut.
Bukan hanya itu, Kak Seto juga menegaskan bukan hanya anak-anak di luar sana yang harus dilindungi, namun juga bagi anak-anak dari keluarga Polri, khususnya bagi anak-anak di bawah 18 tahun.
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orangtuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau institusi Polri itu sendiri,” kata Kak Seto.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu menyarankan agar anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut untuk sementara berhenti menggunakan media sosial.
Ia juga menyarankan untuk sebaiknya menjalani pendidikan informal untuk keamanan psikologis anak tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu Inilah 5 Fakta Menarik Album Blackpink 'Pink Venom', Ada Rose Main Gitar Listrik
Sebelumnya, KPAI juga telah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan, agar hak anak-anak dalam memperoleh pendidikan tidak terabaikan.