Gorajuara.com,-Tim khusus(Timsus) telah menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Norfriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dua lembaga yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati keputusan polri yang menetapkan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Pemantau dan penyidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Baca Juga: Apakah Ferdy Sambo Bakal Dipecat dari Kepolisian? Begini Jawaban Irwasum Polri
“Penetapan ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak dijamin dalam kitab undang-undang,” katanya.
Untuk memperlancar proses hukum, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga meminta pendampingan psikolog dan psikiater kepada Putri Candrawathi.
“Pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga mempelancar proses hukum,” kata pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap melakukan pemantauan untuk memastikan penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi dalam proses kelanjutan pemeriksaan.
“Untuk kelanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait,” lanjutnya.
Sebelumnya, Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan alat bukti dan dilakukan gelar perkara sehingga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga: Waw! Lepas Casemiro ke Manchester United, Real Madrid Beri Apresiasi dan Ucapkan Rasa Terima Kasih
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," katanya.***