Istri Ferdy Sambo Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Pasal Berlapis yang Siap Menanti

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:21 WIB
Putri Candrawati (gorajuara.com/PMJ News)
Putri Candrawati (gorajuara.com/PMJ News)

Sungguh sadis dan kejam perlakuan pasangan suami istri ini yang bekerja sama melakukan tindak kejahatan dan tega membunuh Brigadir J serta dituduh melakukan pelecehan seksual.

Pihak dari keluarga Brigadir J tidak ikut diam dalam menanggapi hal ini, keluarga melaporkan balik Ibu PC karena telah melakukan kebohongan dan fitnah kepada Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kelompok Ferdy Sambo Datang dari Daerah-daerah untuk Hilangkan Jejak Kasus

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ibu PC yaitu Pasal 30 Pasal 340 subsidet 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

Penyidik dengan mengerahkan segala usaha telah melaksanakan penyidikan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara.

Penetapan Ibu Putri Candrawati yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, sehingga jumlah tersangka menjadi bertambah yang sebelumnya antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini