Gorajuara.com,-Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dugaan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak berikan perlindungan ke Putri Candrawathi.
Disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, bahwa keputusan tersebut diambil sebab Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tips Hilangkan Panas di Tangan Gara Gara Cabe
"Setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto.
Hasto juga menambahkan bahwa status Putri Candrawathi sendiri kini tidak jelas apakah masih korban atau tidak
"Kasusnya sendiri tidak ada jadi pidananya kan tidak ada itu,” kata Hasto.
Baca Juga: Deolipa Yumara Ungkap Kode Rahasia yang Diberikan Bharada E
Di sisi lain, LPSK memberikan perlindungan khusus kepada Bhrada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perlindungan khusus ini diberikan karena Eliezer yang bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan ancaman serius.
Baca Juga: Arya Saloka akan Kembali ke Ikatan Cinta? Hingga Amanda Manopo Beri Sindiran Menohok
Dinilai posisi Bharada E dinilai rendah dalam relasi kuasa sehingga mendapatkan ancaman terhadap relasi kuasa dengan tersangka pelaku yang lain.
Eliezer dinilai dalam posisi yang rendah dalam relasi kuasa tersebut.***