Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Bareskrim Polri Dihentikan, Bagaimana Status Hukum Putri Candrawathi?

photo author
- Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:40 WIB
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Bareskim Polri Dihentikan (Foto: Gorajuara.com/dok:  instagram.com/pmjnews)
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Bareskim Polri Dihentikan (Foto: Gorajuara.com/dok: instagram.com/pmjnews)

GORAJUARA - Terkait kasus pelecehan seksual yang dihentikan oleh Bareskim Polri, ramai yang mempertanyakan bagaimana status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?

Dengan adanya berita ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa lagi memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, status hukum Putri Candrawathi saat ini tidak jelas. Permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK tentu saja berkaitan dengan pelaporan yang sebelumnya.

Baca Juga: Ariel Tatum Hamil: Sempat Jadi Trending Topik di Twitter 13 Agustus 2022, Jawabannya 18 Agustus 2022

"Ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Hasto dikutip Gora Juara dari PMJ News pada 14 Agustus 2022.

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban, atau saksi, atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memang sudah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri.

Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri sebab kasusnya tidak ditemukan setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus: The Untold Story of Bung Hatta

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara 2 laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual. Kemudian, pihaknya memutuskan menghentikan penanganan 2 kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi pada 12 Agustus 2022.

Tidak ditemukannya peristiwa pidana pada laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan membuat penanganan terhadap 2 kasus tersebut dihentikan.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini