Kemungkinan Bharada E Bisa Lolos dari Hukum Diungkap Mahfud Md: Dia Dipaksa atau Tidak Boleh Oleh Ferdy Sambo?

photo author
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:35 WIB
Mahfud MD sebut Bharada E ada kemungkinan lolos dari hukum kasus kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok: Laman/ PMJ News)
Mahfud MD sebut Bharada E ada kemungkinan lolos dari hukum kasus kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok: Laman/ PMJ News)

GORAJUARA – Berdasarkan ungkapan dari Mahfud Md dalam podcast closethedoor, beliau mengungkapkan bahwa keterlibatan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo bisa lolos atau tidak masih belum pasti.

Hal ini dikarenakan kasus kematian Brigarid J oleh Ferdy Sambo yang turut menyeret nama Bharada E ini masih dalam penyelidikan tim kusus untuk menangani kasus ini dan mengungkapkan apa motif yang sebenarnya.

Mahfud Md hanya mengawal dan mendorong perspektif lain dari kasus ini terutama dari perspektif Bharada E. Semula kasus ini dilaporkan karena adanya dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang dilakukan oleh Brigadir J. Namun setelah ditelisik lebih jauh, muncul kecurigaan dan kejanggalan dalam kasus ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Meminta Maaf Kepada Brigadir J

Setelah dibentuk tim kusus, kasus ini mulai perlahan menemui titik terang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta barang bukti rekaman cctv saat kejadian.

Presiden RI juga memberikan tanggapan mengenai kasus ini agar diusut tuntas dan tidak ada yang ditutupi, supaya adanya transparansi hukum dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mahfud Md juga menyoroti hasil otopsi jenazah Brigadir J yang tidak boleh dibuka ke publik dan adanya upaya menutupi kejadian yang sebenarnya. Menurutnya, hasil otopsi boleh dibuka ke publik karena merupakan salah satu tindakan kejahatan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sempat Menangis ke Kompolnas, Mahfud MD: Agar Ada Orang yang Nanti Membela

Mahfud Md juga mengungkapkan bahwa sudah ada 4 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan 31 orang sedang menjalani pemeriksaan.

Terkait dengan nasib Bharada E yang merupakan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo, Mahfud Md menuturkan bahwa kemungkinan hukuman Bharada E bisa lolos atau tidak tergantung dari keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kalau misalkan motifnya bela diri, maka ada alasan pemaaf dan ada alasan pembenar bahkan alasan meniadakan hukuman,” ungkap Mahfud Md.

Baca Juga: Tak Ada Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo, Menurut Saksi Ini Perisitiwa Sebenarnya di Lokasi Kejadian

Hal ini perlu didasarkan kepada penyelidikan lebih lanjut terhadap hukuman Bharada E. Meskipun dalam kasus penembakan tersebut ia disuruh oleh atasannya yaitu Irjen Ferdy Sambo.

Perintah atasan kepada ajudan itu ada hukum yang mengatur,” ungkap Mahfud Md. Bila perintah untuk menembak Brigadir J adalah perintah dari Irjen Ferdy Sambo, kemungkinan ada alasan lain kenapa ia mau menembak Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini