Tarif Ojek Online Naik Dalam Waktu Dekat, Kementrian Perhubungan Bagi Tarif ke Dalam 3 Zona

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:35 WIB
Aplikasi ojek online (Dok.Unspash.com/edikurniawan)
Aplikasi ojek online (Dok.Unspash.com/edikurniawan)

Baca Juga: Kenali 10 Jenis Gangguan Kepribadian Ini untuk Lebih Mengenal Diri Sendiri

(Tarif sebelumnya yang berlaku 16 Maret 2020: tarif batas bawah: Rp 1.850/km, tarif batas atas: Rp 2.300/km, Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000 hingga Rp10.000).

Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500.

Baca Juga: Mahfud MD Menyebutkan Konsekuensi Hukumnya Jika 31 Orang Terbukti Membantu Ferdy Sambo, Apa Saja?

(Tarif sebelumnya yang berlaku 16 Maret 2020: tarif batas bawah: Rp 2.250/km, tarif batas atas: Rp 2.650/km, Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500).

Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000.

Baca Juga: Lagi! Kode Arya Saloka Akting dengan Amanda Manopo Lagi di Ikatan Cinta Semakin Jelas, Fans: Bismillah Balik

(Tarif sebelumnya yang berlaku 16 Maret 2020: tarif batas bawah: Rp 2.100/km, tarif batas atas: Rp 2.600/km, Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000).

Penyesuaian tarif ojek online di Indonesia mengalami kenaikan menurut Kemenhub paling lambat pada 14 Agustus 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fauzi Rs

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini