Mahfud MD Menyebutkan Konsekuensi Hukumnya Jika 31 Orang Terbukti Membantu Ferdy Sambo, Apa Saja?

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Mahfud MD di podcast Deddy Corbuzier. (Gorajuara/ dok: Tangkapan layar/ podcast Deddy Corbuzier)
Mahfud MD di podcast Deddy Corbuzier. (Gorajuara/ dok: Tangkapan layar/ podcast Deddy Corbuzier)

GORAJUARA - Di episode terbaru Podcast Deddy Corbuzier, Deddy mendatangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD untuk bahas terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo.

Mahfud MD menceritakan berbagai dinamika terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka.

Terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Deddy juga menanyakan kepada Mahfud MD tentang apa konsekuensi bagi polisi yang tidak punya jabatan atau pangkat diperintah oleh pejabat polisi yang memiliki pangkat.

Baca Juga: Terungkap! Mahfud MD Buka Skenario Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Kesannya Teraniaya

Mahfud MD pun mengatakan bahwa dalam situasi seperti itu, mereka tidak salah. Hal ini karena merupakan perintah jabatan.

Tidak salah, karena itu perintah jabatan, diperintah atasan. Tapi dia bisa mengelak karena bahaya,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian menambahkan bahwa itu semua tergantung bagaimana pembela dan jaksa menyusun kasus tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Berkomentar Soal Ancaman Hukuman yang Diterima Ferdy Sambo dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tinggal nanti bagaimana pembelanya, jaksanya mengonstruksi itu,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

Terkait vonis hukum polisi-polisi yang terlibat, Mahfud MD mengatakan bahwa vonis hukumnya akan beragam. Beragamnya vonis hukum tersebut terjadi karena polisi tersebut diperintah atasan.

Mahfud mencontohkan misalnya polisi tersebut tidak bisa mengelak karena bahaya atau bisa dicopot jabatannya. Kondisi itu, kata Mahfud, yang jadi pertimbangan.

Baca Juga: Bodohi Masyarakat atas Kematian Brigadir J Pasca Seret Nama Bharada E, Ferdy Sambo Akui Khilaf?

Itu nanti akan jadi pertimbangan untuk kalau tidak membebaskan ya menghukum ringan,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan tentang yang dimaksud dengan hukuman ringan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: YouTube Close The Door

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini