Tarif Ojek Online Naik Dalam Waktu Dekat, Kementrian Perhubungan Bagi Tarif ke Dalam 3 Zona

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:35 WIB
Aplikasi ojek online (Dok.Unspash.com/edikurniawan)
Aplikasi ojek online (Dok.Unspash.com/edikurniawan)

GORAJUARA - Ojek online memang menjadi alternatif untuk transportasi umum di Indonesia, terlebih keberadaan ojek online sudah menjadi andalan banyak masyarakat untuk mempercepat waktu dengan tarif yang fleksibel.

Keberadaan ojek online di Indonesia sendiri sangat bermanfaat, mulai dari mengantarkan orang hingga makanan dan mengirim paket dengan waktu yang singkat dengan tarif yang murah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Soal Kematian Brigadir J

Namun perlu kita ketahui, mulai bulan Agustus 2022, para pengguna setia layanan ojek online harus bersiap dengan kenaikan tarif.

Hal ini sudah di atur dan diputuskan oleh Kemenhub (kementrian perhubungan) untuk menaikkan tarif ojek online mulai Agustus 2022.

Seperti yang Gorajuara.com lansir dari dailyneo, kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Hati Merdeka yang Cocok Untuk Kalian Tonton, Melihat Perjuangan Indonesia Melawan Penjajah

Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan kenaikan tarif ini sudah diterbitkan Kemenhub pada tanggal 4 Agustus 2022, menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Dengan naiknya tarif ojek online Kemenhub juga telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia untuk melakukan penyesuaian tarif baru tersebut.

Baca Juga: Terang-terangan Amanda Manopo Ungkap sang Pacar Bukan dari Kalangan Entertaiment

Selain itu, Kemenhub juga menetapkan tarif ojek online berdasarkan zona dan ada 3 zona yang sudah diatur.

Berikut 3 zona yang akan mengatur tarip ojek online.

Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km, batas atas Rp2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 – Rp11.500.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fauzi Rs

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini