Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa untuk Kedua Kalinya

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:30 WIB
 Timsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (Foto: PMJ News/Istimewa)
Timsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (Foto: PMJ News/Istimewa)

GORAJUARA - Para ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa.

Kini giliran sopir istri Irjen Ferdy Sambo yang diperiksa. Namun pemeriksaan para ajudan dan asisten rumah tangga berbeda dengan pemeriksaan sopir Putri Candrawathi (PC).

Pasalnya sopir PC, Kuat Ma'ruf (KM) diperiksa sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sutradara Pengabdi Setan 2 Joko Anwar Mengunggah Foto Profil di Twitternya Ketika Masih Berusia 7 Tahun

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Sopir istri Irjen Ferdy Sambo, KM menjadi salah seorangi tersangka. Karena KM disebut berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Selain dianggap berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, nampaknya Tim (Tim Khusus) Polri ingin mencari tahu terkait dengan istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Baca Juga: SMAN 1 Cipeundeuy Bandung Barat, Wujudkan Profil Pelajar Pancasila Melalui Dhuha 12 rakaat

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece : Mengejutkan, Ini Alasan Eustass Kid Mencari Scopper Gaban, Ada Faktor Luffy?

Mungkin dengan memperoleh informasi dari PC, maka motif pembunuhan Brigadir J akan terkuak.

Sampai saat ini, PC masih enggan berbicara. Setidaknya itu nampak ketika PC diminta keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu sampai saat ini, motif pembunuhan Brigadir J belum diketahui dengan jelas, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi.***

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini