Akhirnya, Tersangka Irjen Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan pada Brigadir J

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:36 WIB
Beberapa Foto Kedekatan Brigadir J dan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Warganet: Kenapa Tega Sekali? (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar TikTok @mamanya_gg)
Beberapa Foto Kedekatan Brigadir J dan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Warganet: Kenapa Tega Sekali? (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar TikTok @mamanya_gg)

GORAJUARA,- Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Untuk mengetahui motif kasus tersebut, Polri sudah melakukan pemeriksaan perdana pada tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan motifnya adalah tersangka marah karena ada tindakan Brigadir J yang merendahkan harkat dan martabat istrinya Putri Candrawathi.

Baca Juga: Profile Singkat Ji Chang Wook Pemeran Drama Korea If You Wish Upon Me

."Kemudian tersangka Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E melakukan pembunuhan pada korban Brigadir J," kata Andi Rian.

Menurut Andi Rian, pemeriksaan pertama ini berlangsung cukup lama. "Diperiksa mulai pukul 11.00 hingga pukul 18.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, harus menjaga perasaan dua pihak, yakni Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J. Sehingga alasan itu membuat Bareskrim Polri belum bisa mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: WOW! Afan, Kontestan Dangdut Academy 5 Pernah Duet dengan Reza DA?

Baca Juga: Beberapa Foto Kedekatan Brigadir J dan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Warganet: Kenapa Tega Sekali?

Dedi menjelaskan, kini Timsus Polri sudah melakukan pemerisaan terhadap Irjen Fredy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Dikatakan Dedi, Polri juga sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan agar perkaranya bisa segera dilimpahkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini