Benny Mamoto Dibully Netizen Gara Gara Kutip Keterangan Kapolres Jaksel

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:25 WIB
Benny Mamoto (Foto: Istimewa)
Benny Mamoto (Foto: Istimewa)

Baca Juga: Fakta Menarik dari Tarik Tambang, Lomba Andalan di Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus

Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada 8 Juli lalu.

Yang menjadi tersangka atas kejadian tersebut antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR

Asisten rumah tangga berinisial K. Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk

Irjen Ferdy Sambo yang dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini