Baca Juga: Fakta Menarik dari Tarik Tambang, Lomba Andalan di Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada 8 Juli lalu.
Yang menjadi tersangka atas kejadian tersebut antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR
Asisten rumah tangga berinisial K. Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk
Irjen Ferdy Sambo yang dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.*