Isi Pasal 340 KUHP yang Menjerat Irjen Ferdi Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:00 WIB
 Inilah isi dari pasal 340 KUHP, pasal yang menjerat Ferdi Sambo hingga diancam hukuman mati  (Gorajuara.com/dok: Pixabay)
Inilah isi dari pasal 340 KUHP, pasal yang menjerat Ferdi Sambo hingga diancam hukuman mati (Gorajuara.com/dok: Pixabay)

Pasal 55 KUHP Ayat 2
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya"

4. Pasal 56 KUHP
"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan"

Itulah isi pasal 340 subsider pasal 380, jo 55, 56 KUHP, pasal yang menjerat Ferdi Sambo sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini