Pasal 55 KUHP Ayat 2
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya"
4. Pasal 56 KUHP
"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan"
Itulah isi pasal 340 subsider pasal 380, jo 55, 56 KUHP, pasal yang menjerat Ferdi Sambo sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J.