GORAJUARA - Rasanya masih hangat tersiar berita bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tapi sudah ada pasal lain yang akan lebih memberatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Bharada E telah melanggar pasal 338 KUHP jucto Pasal 56 KUHP.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti memperkuat keterangan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bahwa pasal-pasal yang dikenakan pada Bharada E sesuai dengan perannya.
Tapi menurut Poengky Indarti, Bharada E bisa dikenakan sanksi lainnya.
Karena menurutnya, kemungkinan ada saksi baru dan bukti baru yang membuat hukuman terhadap Bharada E semakin berat.
Baca Juga: Jangan Keliru Lagi! Ini Tips Bersihkan Telur yang Baik dan Benar
Baca Juga: Dukung Ekspor Porang ke China, bank bjb Sejahterakan Petani Melalui Kredit Pola Kemitraan
"Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain," ucapnya.
Masyarakat diminta Poengky untuk menunggu proses penyidikan hingga selesai mengenai kasus ini.
"Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja," tuturnya.***