GORAJUARA,- Polisi sudah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Insiden ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Terkait dengan penetapan ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Timsus bakal mengusut tuntas berkenaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Timsus Polri sekarang mendalami kemungkinan Bharada E, diperintah untuk melakukan penembakan itu.
"Tentu ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri," tutur Jenderal Sigit dalam keterangannya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, seperti dilansir PMJNews.com Kamis, (4/8/2022).
Ditegaskan Kapolri, penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan berhenti hanya pada tersangka Bharada E.
Menurut Sigit, Timsus Polri akan terus mengembangkan penyidikan itu.
Baca Juga: Tim Irsus Telah Periksa 25 Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J, Termasuk Tiga Brigjen
Di kesempatan yang sama, Sigit kembali menegaskan komitmennya untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut.
Sigit juga menegaskan, pihaknya siap menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa kematian Brigadir J tersebut.
"Tak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan. Sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas," tutupnya.