Soal Bharada E yang Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Refly Harun: Akhirnya Ditetapkan Juga

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:06 WIB
Bharada E jadi tersangka, ini kata Refly Harun (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Depok)
Bharada E jadi tersangka, ini kata Refly Harun (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Depok)

GORAJUARA – Ahli Hukum dan Tata Negara, Refly Harun turut buka suara mengenai Bharada E yang menjadi tersangka penembakan Brigadir J.

Setelah melalui polemik yang cukup rumit, akhirnya sosok yang jadi tersangka atas penembakan Brigadir J adalah Bharada E.

Mengenai hal ini, Bharada E yang menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J terjerat pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56.

Baca Juga: Terungkap Surya Darmadi Ternyata Melarikan diri ke Negara Ini Dengan Membawa Uang Korupsi Sebesar 54 Triliun

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Pol Andi Rian Djajadi yang menetapkan Bharada E jadi tersangka penembakan Brigadir J.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Tak sampai di situ saja, Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya juga turut angkat bicara mengenai hal ini.

Ia mengatakan bahwa akhirnya ditetapkan juga tersangka kasus ini, Bharada E. Menurutnya, dugaan membela diri tak lagi berlaku saat hasil otopsi menemukan luka tembak dari belakang.

“Akhirnya ditetapkan juga Bharada E menjadi tersangka, setelah sebelumnya mengaku bahwa dia-lah (Bharada E melakukan aksi) tembak menembak, yang membuat Brigadir J tersungkur dan dihabisi pula oleh Bharada E,” kata Refly.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Bali United vs RANS Nusantara, Malam ini Pukul 20.00 WIB

This is the good point, jadi apa yang kita diskusikan itu didengarkan, walaupun mungkin bukan berasal dari sini, tetapi paling tidak aspirasi itu dilakukan Polisi,” sambungnya.

“Status tersangka itu layak karena apapun yang dilakukan oleh Bharada E itu pasti keliru,” tambahnya.

“Baik dia ngomong terus terang bahwa dia menembak dari belakang maupun seandainya apa yang ia sampaikan itu kebohongan semua maka dia tetap kena obstruction of justice,” ungkap dia. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini