GORAJUARA – Bharada E kini sudah resmi menjadi tersangka penembakan Brigadir J. Ia jadi tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Dirtupdum Bareskrim Polri Pol Andi Rian Djajadi, bahwa Bharada E terjerat pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 dan jadi tersangka atas penembakan Brigadir J.
Bagaimana isi pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 yang menjerat Bharada E yang jadi tersangka penembakan Brigadir J? Berikut ini detailnya.
Baca Juga: Beberapa Bisnis Sampingan Arya Saloka dari Kuliner Hingga Klinik Kecantikan
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sedangkan Pasal 55 dan 56 yang merupakan pasal sangkaan Bharada E, berikut ini isinya:
Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”;
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.”
Baca Juga: Panggilan Ini Bisa Jadi Kode Keras Arya Saloka Bakal Balik Lagi ke Ikatan Cinta
(2) “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.”
Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: