Gorajuara.com,-Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah menemukan titik terang.
Tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J sudah ditetapkan.
Setelah melalui proses penyelidikan Timsus Bahreskim dan sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Dimana 11 saksi berasal dari keluarga Brigadir J dan saksi yang lain berasal dari ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Mabes Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian.
Baca Juga: Kapan Audisi Hari Kesepuluh DA 5 Ditayangkan? Simak Jam Tayangnya!
Polisi sudah menahan Bharada E dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Brigadir J.
“Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.
Kejadian perkara terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleka Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.***