GORAJUARA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Bharada E seharusnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Kalau pun Bharada E melepaskan tembakan itu dalam rangka bela diri, Susno menilai yang bersangkutan seharusnya tetap menjadi tersangka. Apa alasannya?
Baca Juga: Jaringan Otak Brigadir J Disimpan di Bagian Dada, Kuasa Hukum: Nah Apakah Ini...
"Mestinya dia harus jadi tersangka, apapun kasusnya. Misalnya dia mengaku bela diri seperti yang diinformasikan di media. Jadi statusnya tembak menembak dalam rangka bela diri, ya ini tidak boleh dibebaskan begitu saja," ujar Susno seperti dikutip Gorajuara dari akun YouTube Susno Duadji, Senin, 1 Agustus 2022.
Pensiunan Polri bintang tiga tersebut memberikan perbandingan kasus perampokan yang menyebabkan pelaku perampokan meninggal dunia. Menurutnya dalam kasus perampokan itu, dicari tau sejauh mana perampokan tersebut mengancam jiwa.
"Sebagaimana kita tau, dulu ada orang yang membunuh orang yang mau merampok dia. Perampoknya mati. Tetapi terakhirnya tetap di pengadilan, disidang dulu. Betul tidak terjadi perampokan, betul tidak perampokan itu mengancam jiwanya. Sejauh mana ancamannya, sejauh mana perlawanan itu. Hanya untuk bela diri atau diniatkan untuk bunuh," jelasnya.
"Sama dengan ini. Kalau 'memang benar' tembak menembak, harus diliat tembak menembak itu, harus diliat sejauh mana jiwa dari Bharada E ini terancam. Apakah dia masih bisa berlindung, apakah dia masih bisa pergi dari tempat itu, atau sudah kepepet sekali," ucapnya lagi.
Lantaran tidak melihat TKP, Susno menilai hal ini nanti akan diperiksa oleh penyidik sejauh mana Bharada E terancam. Kemudian sejauh mana Bharada E memberikan pembelaan diri.
"Kalau gak salah, pembelaan dirinya sampai lima peluru, sampai mati. Nah ini kan akan diperiksa oleh penyidik. Apakah lima peluru itu ditujukan untuk melumpuhkan atau apakah lima peluru itu memang niatnya untuk membunuh," ujarnya.
Meski begitu, Susno menyatakan penyidik tidak bisa berpendapat ataupun memutuskan. Demikian juga dengan pengamat.
"Apalagi saya. Yang bisa memutus adalah sidang pengadilan. Jadi misalnya dia bebas, tetapi tetap harus dijadikan tersangka. Dari awal dia tersangka," ucapnya.