Begini Cara Kominfo Bisa Intip Perbincangan di WhatsApp Terkait Aturan PSE

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 06:00 WIB
Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp: Pasal Karet PSE Sumber Pelanggaran Privasi (Gorajuara/dok: Pexels.com/Anton)
Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp: Pasal Karet PSE Sumber Pelanggaran Privasi (Gorajuara/dok: Pexels.com/Anton)

Namun, terkait aturan hukum yang diterbitkan Kemenkominfo, Pratama mengatakan ada beberapa pasal yang bisa "memungkinkan" pemerintah mengkaji isi pesan tersebut.

Apabila mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.

"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," ujar Pratama.

Hal tersebut berarti bahwa permintaan untuk membuka informasi di WhatsApp atau Gmail hanya dapat dilakukan jika terjadi permasalahan hukum.

Ternyata hal tersebut sudah biasa dilakukan di beberapa negara. Menurutnya, permintaan untuk meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat harus mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar tidak merugikan masyarakat itu sendiri.

Pratama menjelaskan, elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat itu sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kominfo Sebut Bisa Intip Isi Pesan , Ini yang Menjadi Alasan WhatsApp Hingga Sekarang Masih Belum Daftar PSE

Ia juga berpesan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengubah aturan bersama-sama dengan masyarakat, agar Permenkominfo dapat berjalan lebih efektif.

"Jangan sampai ini menarik perhatian asing, menilainya sebagai upaya membunuh demokratisasi di ruang digital," katanya.

Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira di Twitter Space mengatakan lewat aturan Permenkominfo tersebut memberi kewenangan aparat untuk meminta informasi apapun kepada Google dan WhatsApp.

“Ketika pemerintah mengakses, maka untuk yang mengawasi, misal, tidak memakai izin dari pengadilan juga adalah pemerintah, khususnya nanti ketika otoritas PDP (perlindungan data pribadi)-nya yang masih sedang dibahas, tapi ada tendensi akan di bawah pemerintah," ujarnya Rabu 20 Juli 2022.

Aturan Permenkominfo ini disebut Alia berpotensi sebagai pasal karet, karena rentan penyalahgunaan lewat diksi-diksi yang abu-abu seperti terkait pemblokiran terhadap konten "mengganggu ketertiban umum" dan "meresahkan masyarakat."***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Sumenep.pikiran-rakyat.com berjudul "Resmi Daftar PSE, Benarkah Kominfo Bisa Intip Chat WhatsApp, Simak Kata Pakar Keamanan Siber"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini