Begini Cara Kominfo Bisa Intip Perbincangan di WhatsApp Terkait Aturan PSE

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 06:00 WIB
Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp: Pasal Karet PSE Sumber Pelanggaran Privasi (Gorajuara/dok: Pexels.com/Anton)
Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp: Pasal Karet PSE Sumber Pelanggaran Privasi (Gorajuara/dok: Pexels.com/Anton)

GORAJUARA,- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sudah menerapkan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Dengan berlakungan ketentuan ini, semua perusahaan teknologi yang masuk Indonesia diharuskan untuk daftar PSE, sejak 20 Juli 2022 lalu.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Disebutkan bahwa para pemilik situs dan aplikasi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan ke Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Aturan PSE Bikin Pemerintah Bisa Intip Pesan WhatsApp, Inilah Pasal Karet PSE Sumber Pelanggaran Privasi

Kominfo menegaskan setiap aplikasi yang tidak mendaftar maka PSE akan menganggap ilegal dan mendapatkan sanksi administrasi hingga pemblokiran di Indonesia.

Sejauh ini, layanan di bawah naungan meta yakni WhatsApp (WA), Instagram, dan Facebook tersebut sudah resmi terdaftar di Kominfo. Namun apakah benar mengenai WhatsApp dimana kominfo dapat melihat informasi pribadi pengguna nya.

Pengumuman aturan PSE tersebut di umumkan oleh Kominfo secara bertahap untuk seluruh teknologi yang masuk ke Indonesia. Kini aplikasi WhatsApp juga telah lolos dari sanksi.

Mengenai aplikasi yang mendaftar PSE, apakah benar Kominfo bisa mengintip perbincangan pribadi atau chat di WhatsApp kita?

Baca Juga: Pamer Potret Dirinya, Putri Delina Langsung Diserbu Cibiran Netizen Hingga Gaya Pacarannya

Dilansir dari teknologi.id, Pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan bahwa dengan peraturan PSE, pemerintah akan dapat menampilkan informasi tentang konten pesan WhatsApp meskipun aplikasi tersebut mengklaim memiliki enkripsi.

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah dapat meminta dan menampilkan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar Pratama.

Enkripsi seperti dalam WhatsApp merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan 'terkunci'. Kemudian pesan yang dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia.

Menurutnya, secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.

Baca Juga: Pembalap Sebastian Vettel Dipastikan Pensiun Setelah F1 Musim 2022 Berakhir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini