GORAJUARA – Aplikasi besar seperti Google, Instagram, WhatsApp bahkan Facebook terancam diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Sebab beberapa aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran di Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).
Maka dari itu perusahaan raksasa seperti Google, Instagram, WhatsApp dan juga Facebook diharap bisa segera mendaftarkan aplikasinya.
Dilansir melalui laman resmi Kominfo, aturan yang berlaku sesuai dengan aturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).
Peraturan itu wajib diikuti oleh perusahaan raksasa tersebut guna menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
Dedy Permadi menjelaskan jika saja tidak ada sistem pendaftaran di Indonesia, PSE akan beroperasi tanpa pengawasan.
Baca Juga: Resep dr. Zaidul Akbar Ini Baik Untuk Perokok yang Ingin Hilangkan Racun di Paru-paru
Dan apabila telah terjadi pelanggaran hukum Indonesia, maka akan sulit untuk berkoordinasi dengan PSE.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki system pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, dan pencatatan, dampaknya jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” tutur Dedy.
Tak hanya itu Pratama Persadha selaku ketua Lembaga Riset Siber Indonesia juga mengatakan bahwa pemerintah bisa dengan tegas terhadap Google, Facebook, Instagram, bahkan Twitter.
Baca Juga: 6 Tahun Berturut-turut, Kini BTS Kembali Jadi Duta Pariwisata Kehormatan Seoul
Untuk menunjukan kepada raksasa teknologi itu bahwa negara ini tidak akan tunduk pada perusahaan multinasional.
“Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di tanah air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang, jadi tidak ada alasan untuk tidak tegas,” kata Pratama saat memberikan konfirmasi di Semarang, 18 Juli 2022.***