Pemerintah akan Memblokir Google, Instagram, WhatsApp dan Netlfik, Jika Tidak Segera Mendaftar

photo author
- Sabtu, 16 Juli 2022 | 23:54 WIB
Google, Instagram, WhatsApp dan Netlfix teramcam diblokir (Gorajuara.com/Dok. Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com)
Google, Instagram, WhatsApp dan Netlfix teramcam diblokir (Gorajuara.com/Dok. Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com)

GORAJUARA - Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni pada 20 Juli 2022 tidak kunjung mendaftar, platfrom media sosial terancam diblokir pemerintah Indonesia.

Peringatan Kominfo ditujukan untuk platfrom digital seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlfix. Jika tidak segera mendaftar, maka pemerintah Indonesia tidak main-main untuk memberikan sanksi administrasi berupa pemblokiran.

Sanksi tegas pemerintah Indonesia tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Aturan pemerintah tersebut diberlakukan guna memberikan ruang edukasi kepada masyarakat dal hal penggunaan platform digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate juga sudah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Ia mengatakan, dengan tegas bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan PSE Harus Terdaftar di Kominfo".***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini