GORA JUARA – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 kembali diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
Dilansir dari Pikiran Rakyat oleh Gora Juara, hal tersebut diberlakukan karena terdapat penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5.
“Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5, beberapa daerah terpaksa harus menjadi level 2,” ujar Safrizal, Dirjen Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca Juga: Minta Arya Saloka Tetap Balik ke Ikatan Cinta Meski Sudah Ada Deva Mahenra, Warganet: Mas Sal Alay..
Pemberlakuan PPKM di daerah Jawa-Bali serta di luar daerah tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022, ada beberapa wilayah di daerah Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM level 2. Berikut ini daftarnya.
Baca Juga: Tiga Anggota Stray Kids Positif Covid-19, Dua Konser Tur Amerika Serikat di Tunda
Provinsi DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat