Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna Beli Narkoba Psikotropika via Online, Polisi Gercep Selidiki Tokonya

photo author
- Sabtu, 4 Juni 2022 | 11:02 WIB
Endro Zulpan, ungkap akan menyelidiki toko online yang menjual narkoba ke gitaris Kahitna (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)
Endro Zulpan, ungkap akan menyelidiki toko online yang menjual narkoba ke gitaris Kahitna (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)

GORAJUARA – Baru-baru ini, gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie dibekuk polisi usai terjerat kasus narkoba jenis psikotropika yang ia beli via online.

Mengenai hal ini, polisi langsung gerak cepat (gercep) menyelidiki toko online yang menjual narkoba jenil psikotropika kepada gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bahwa tim Penyidik Satnarkoba Polres Jakbar tengah menyelidiki toko online yang menjual narkoba jenis psikotropika kepada Andri Bayuajie, gitaris Kahitna itu.

Baca Juga: Apakah Toefl Masih Perlu...Atau Habis-Habisin Waktu...

Saat ini, pihaknya masih belum memberikan keterangan lebih lanjut toko online mana yang menjual narkoba jenis psikotropika kepada gitaris Kahitna itu.

"Jika akan mengembangkan kasus ini, tidak putus kepada tersangka ini, kami akan kembangkan lagi. Tapi tidak bisa kami sampaikan sekarang karena tim masih bekerja," ungkap Zulpan, di Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.

Masih dari keterangan Zulpan, polisi siap memanggil pihak toko online untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan zat psikotropika yang digunakan oleh Andrie Bayuajie.

Zulpan kembali menuturkan, pemanggilan terhadap toko online untuk dilakukan komunikasi, sehingga nantinya bisa mengantisipasi agar tidak menjual zat psikotropika.

Baca Juga: Dinyatakan Meninggal Dunia, Gelang Penanda Ini Dipasang di Tepi Sungai Aare untuk Kenang Kepergian Eril

“Kita akan memanggil pihak-pihak yang saya tak mau menyebutkan nama (toko) yang online ini, tapi kita sudah memiliki data online ini,” tambahnya.

“Dari mana kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar bisa antisipasi, agar tidak melakukan pengiriman atau membantu mengirimkan barang-barang (zat psikotropika) yang ini,” tutupnya.

Terkait kasus ini, Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini