Marak Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Keluarkan Fatwa Terkait Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 19:33 WIB
MUI keluarkan fatwa pelaksanaan ibadah kurban ditengah maraknya wabah  penyakit  mulut dan kuku (Foto: Gorajuara.com/Dok. mui.or.id)
MUI keluarkan fatwa pelaksanaan ibadah kurban ditengah maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (Foto: Gorajuara.com/Dok. mui.or.id)

GORAJUARA - Maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan ini, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban.

Fatwa MUI tersebut ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI.

Fatwa ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022, dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Liburan ke Italy, Asisten Pribadi Beberkan Gosip Perselingkuhan Bosnya

Menurut Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, MUI dalam fatwanya memberikan alternatif solusi untuk pelaksanaan ibadah kurban.

MUI juga meminta pemerintah menjamin ketersediaan hewan yang sehat untuk kepentingan ibadah kurban.

"MUI mendorong pemerintah memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban," kata Niam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Jungkook BTS Menghapus Semua Postingan Instagramnya Sebelum ke AS Bertemu dengan Presiden Biden di White House

"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim, lanjut Naim.

Ditegaskan Naim, pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

Berikut Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK seperti dikutik Gorajuara.com dari laman mui.or.id, Senin 31 Mei 2022.

Baca Juga: Publik Tak Putus Panjatkan Doa dan Simpati, Ridwan Kamil: Semoga Allah Membalas Ketulusan Hati Anda

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini