Pemeriksaan Darah dan Urin Ternak di Suatu Daerah, Untuk Memastikan Wabah PMK Telah Terjangkit atau Tidak

photo author
- Jumat, 27 Mei 2022 | 16:15 WIB
ilustrasi sapi Qurban (gorajuara.com/Pikiran Rakyat)
ilustrasi sapi Qurban (gorajuara.com/Pikiran Rakyat)

 

 

 

GORAJUARA - Hari Raya Idul Adha 2022 semakin dekat. Sebagaimana lazimnya hari raya Idul Adha, aktivitas pemotongan hewan kurban pun dilaksanakan.

Terkait dengan maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya sapi, berbagai upaya pun dilakukan.

Hasilnya pun, Alhamdulillah, ada beberapa hewan ternak yang terindikasi terkena PMK dapat sembuh.

Baca Juga: Aktor Film Goodfellas Ray Liotta Meninggal Dunia, Begini Kondisinya Ketika Menghembuskan Nafas Terakhir

Baca Juga: 5 Fakta Sungai Aaree yang Terpanjang di Swiss, Tempat Hilangnya Eril Putra Sulung Ridwan Kamil

Salah satu upaya yang terus dilakukan untuk menekan angka hewan ternak yang terkena PMK, adalah adanya pemeriksaan.

Menurut petugas kesehatan hewan dari Balai Veteriner Medan, Drh. Rizal Eko Kurniawan, pemeriksaan ternak perlu dilakukan guna memastikan wabah PMK telah menjangkiti ternak di daerah itu ataukah tidak.

Sampel yang diambil untuk pemeriksaan, di antaranya berupa darah dan air liur ternak.

Baca Juga: Jalan Cerita Semakin Ngawur, CO Director Ikatan Cinta Minta Tim Kreatif Buat Skenario Yang Seperti Dulu

Baca Juga: Menjaga Warisan Kuliner Jawa Barat, Ekspo Profil Pelajar Pancasila SMAN 12 Bandung

Masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, Aceh perlu waspada, utamanya para peternaknya. Sebab, telah ditemukan 106 sapi diduga terindikasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Terkait dengan temuan di Aceh Barat ini, Rizal menuturkan bahwa pengambilan sampel pada ternak di Aceh Barat akan dilakukan hingga beberapa pekan ke depan.

Menurut Rizal, bukan hanya sapi yang diambil sampelnya. Pemeriksaan terhadap ternak-ternak juga menyasar pada sejumlah hewan yang terindikasi PMK.

Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Turun Sebab Arya Saloka? Amanda Manopo: Banyak Harus Dipertaruhkan dan Banyak Kehilangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini