Pihaknya menyarankan Disperindag untuk membuat surat edaran ke seluruh mantri pasar tradisional di Jember agar memasang Banner di seluruh pasar tradisional dan toko penjual minyak goreng curah.
Banner tersebut berisi himbauan dan peringatan agar menjual sesuai HET sebesar Rp. 14.000,-/liter atau Rp. 15.500,-/Kg dan apabila melanggar akan dilakukan tindakan tegas oleh Polres Jember.