Bahkan menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak memberikan tanggapan ketika pihaknya berkonsultasi kepada mereka tentang Raperda tersebut. Basir menyatakan hal tersebut seharusnya juga menjadi perhatian mereka.
Baca Juga: 7 Potret Menawan Tasya Farasya dalam Berbagai Acara, No 6 Jangan Sampai Lolos
"Mungkin perlu nanti bukan hanya Perda, tetapi juga butuh Undang-Undang tentang janda, bagaimana pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap janda yang diimplementasikan di tiap-tiap daerah," ujar Basir.
Basir menilai, jika terdapat landasan hukum mengenai perlindungan dan pemberdayaan janda, maka hal ini diprediksi bisa mengurangi tingginya kasus perceraian dan terjadinya pelanggaran.
Basir juga mengusulkan agar dibuatkan Undang-Undang tentang poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu.
Baca Juga: Keseruan Gucci Challenge Bersama Tasya Farasya, Paket Menumpuk Jadi Sorotan
Usulan lainnya, perlindungan dan pemberdayaan janda ini juga bisa dilakukan lewat pendidikan dan pelatihan (Diklat) dengan mempelajari berbagai macam keterampilan seperti menjahit, merias, membuat kue, serta pelatihan kerajinan lainnya.
Selain itu ada juga usul pemberian modal dan pemasaran produk bagi para janda.
"Mereka yang kini menyandang status sebagai janda maka berarti mereka juga berperan sebagai kepala keluarga sekaligus tulang punggung di keluarganya. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus yang memang seakan-akan guyon.
Di Banyuwangi kasus perceraian sekitar tujuh ribu pertahun. Di kabupaten/kota di Indonesia jumlah bisa mencapai ratusan ribu sehingga ini benar-benar membutuhkan perhatian," ujar Basir Qodim.***