Kemendagri Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf, Gimana Kalau Warga Gak M

photo author
- Selasa, 24 Mei 2022 | 12:30 WIB
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Gorajuara/Kemendagri.co.id)
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Gorajuara/Kemendagri.co.id)

"Selain itu, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Dan juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian," jelas Zudan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini