Pelanggar Jalur Ganjil Genap di Tol Tak Akan Ditilang Saat Mudik Lebaran 2022, Polisi: Keluarkan Saja Dari Tol

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 21:58 WIB
Ilustrasi penerapan one way di jalan tol (Ilustrasi: Gorajuara.com/dok: pixabay.com/vargazs)
Ilustrasi penerapan one way di jalan tol (Ilustrasi: Gorajuara.com/dok: pixabay.com/vargazs)

GORAJUARA – Kepala Korlantas Polri telah menetapkan bahwa untuk arus mudik lebaran 2022 nanti akan menerapkan sistem one way dan ganjil genap di jalan tol. Tentu akan ada sanksi bagi pelanggar jalur ganjil genap menurut Dirlantas Polda Metro Jaya.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pelanggar jalur ganjil genap di tol tak akan ditilang saat mudik lebaran 2022, khususnya ketika sistem one way diberlakukan.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, tak akan ada tilang bagi pelanggar jalur jalur ganjil genap pada saat one way. Namun, tetap akan disanksi yaitu dengan dikeluarkan dari ruas jalan tol.

Baca Juga: Diprediksi Terjadi Kenaikan Volume Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2022, Polda Metro Jaya: Tak Ada Penyekatan

"Tidak ada tilang bagi pelanggaran gage pada saat one way," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

"Ketika kami menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," bebernya.

Sebelumnya, skema rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik lebaran 2022 telah diumumkan oleh Kepala Korlantas Polri.

Dalam skema rekayasa lalu lintas arus mudik lebaran 2022, terdapat tiga skema yang akan disiapkan yaitu contra flow, one way, ganjil genap.

Penerapan tiga skema tersebut bersifat situasional. Pada tahap awal, yakni 28 April 2022 Korlantas Polri akan memulai rekayasa lalu lintas ke arah timur Pulau Jawa dengan menggunakan skema contra flow.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Semifinal Coppa Italia di TVRI Dini Hari Nanti Inter vs AC Milan

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Sebagai Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Begitu juga dengan skema one way dan ganjil genap akan dilakukan secara bersamaan.

Skema one way dan ganjil genap mulai berlaku saat arus mudik pada 28 April 2022 sampai 1 Mei 2022 kemudian 6-9 Mei 2022 saat arus balik berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Polda Metro Jaya juga akan menyediakan puluhan pos pengamanan dan pelayanan di sejumlah titik guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran 2022. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini