GORAJUARA – Menjelang momen mudik lebaran 2022, sebelumnya polisi telah menyatakan bahwa akan menerapkan sistem one way dan ganjil genap. Namun, ada beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan untuk tidak mengikuti mekanisme itu.
Menurut polisi, selama momen mudik lebaran 2022 nanti, kendaraan yang dikecualikan mengikuti mekanisme one way dan ganjil genap adalah kendaraan masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi kebijakan one way di sejumlah tol yang sudah ditetapkan.
Tak hanya itu saja, polisi juga menambahkan kategori kendaraan yang dikecualikan mengikuti mekanisme one way dan ganjil genap saat mudik lebaran 2022 adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Baca Juga: Selamat, Alvin Jonathan Terpilih Jadi Juara X Factor Indonesia 2022
“Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap," demikian tulis keterangan skema rekayasa lalu lintas arus mudik dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Senin (18/4/2022).
Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat asing lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.
Kemudian, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri. Kemudian kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik.
Selanjutnya, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian.
"Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way," jelasnya.
Meski begitu, Polri menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian. Di bawah ini daftar lokasi dan waktu pelaksanaan rekayasa lalu lintas:
A. Arus Mudik
1. Kamis, 28 April 2022. Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
2. Jumat, 29 April 2022. Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.
3. Sabtu, 30 April 2022. Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.