Polisi Resmi Tahan Vanessa Khong, Mau Tahu 5 Bisnis Pacar Indra Kenz Ini?

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 18:12 WIB
Vanessa Khong (akun instagram @vanessakhongg)
Vanessa Khong (akun instagram @vanessakhongg)

 

GORAJUARA,- Pihak kepolisian kini sudah resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan, Senin malam, 18 April 2022.

Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. mengungkapkan bahwa Vanessa Khong dan ayahnya turut menerima aliran dana dalam kasus itu.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri. "Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Beni Bunyamin Guru Edan Ciptakan Program 99 Bedah Rumah dan Pesantren Unik

Baca Juga: Jangan Curang! Ini Imbauan Wagub DKI Jakarta Kepada Warganya yang Ingin Mudik Lebaran 2022.

Nama Vanessa Khong ikut terseret kasus sang kekasih, Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz.

Tak hanya Vanessa Khong, sang ayah, Rudiyanto Pei juga adik kandung affiliator binary option Binomo Indra Kenz, Nathania Kesuma turut menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Pasalnya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma terbukti menerima sejumlah aliran dana dari affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Terima Aliran Dana dari Indra Kenz Hingga Rp18,4 Miliar

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma juga disebut-sebut menyamarkan aliran dana affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Sebelumnya, Vanessa Khong sempat diisukan menerima uang jajan perbulan Rp2 miliar dari sang kekasih, affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Namun, Vanessa Khong mengaku bahwa ia dan keluarganya memiliki bebrapa bisnis.

Dirangkum JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Hiburan Populer, berikut gurita bisnis Vanessa Khong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini