Edwin Senjaya: Laporkan Segera ke DPRD Kota Bandung, Jika Pekerja Tidak Mendapatkan THR

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 21:32 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022). (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022). (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

Baca Juga: Selamat, Alvin Jonathan Terpilih Jadi Juara X Factor Indonesia 2022

Baca Juga: 'Sebagai Putra Daerah' Miguel Oliveira Targetkan MotoGP Portugal adalah Miliknya

“Rata-rata alasan para pengusaha karena kondisi keuangan belum memungkinkan jadi di sinilah perlu musyawarah mufakat diantara semua pihak," ujar Edwin.

"Kita di DPRD pun selalu menekankan Disnaker Kota Bandung untuk fokus memperhatikan masalah ini. Jangan sampai jadi masalah yang berkepanjangan. Intinya jangan main-main juga kalau bohong. Kan nanti ada proses audit,” tuturnya.

Seperti diketahui, perusahaan wajib membayarakan gaji 1 bulan penuh kepada pekerja yang minimal masa baktinya 12 bulan atau lebih. Sementara bagi yang kurang dari 1 tahun maka ada perhitungan yakni masa kerja: 12 bulan x 1 bulan gaji.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini