Terkuak! Polisi Ungkap Motif Mohammad Bagja dan Komar, Dua Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 18:45 WIB
Polisi ungkap motif Mohammad Bagja dan Komar yang melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJNews.com)
Polisi ungkap motif Mohammad Bagja dan Komar yang melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJNews.com)

Para tersangka pengeroyokan Ade Armando dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini