Putra Siregar dan Rivo Valentino sendiri telah diamankan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 April 2022 lalu di markasnya.
Atas perbuatannya, maka Putra Siregar dan Rivo Valentino, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***