GORAJUARA - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax para mengalami kenaikan di sejumlah wilayah.
Kenaikan BBM jenis partalite dan pertamax resmi diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) pada Jumat, 1 April 2022.
Partalie dan pertamax salah satu bbm yang sangat sering digunakan oleh masyarakat umum.
Baca Juga: Membanggakan, Siswa MAN IC Serpong Diterima di Lima Perguruan Tinggi Asia, Eropa dan Australia
Baca Juga: Keistimewaan Membaca Alquran di Bulan Ramadhan
Seprti yang diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) kenaikan harga bbm untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum.
Dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Dikutip Gorajuara.com dari laman PT Pertamina (Persero) Berikut list harga Pertalite dan Pertamax terbaru se-provinsi
Baca Juga: Kejar Malam Lailatul Qadar dengan Itikaf, Berikut 4 Rukunnya
Baca Juga: Bintang Iklan Maudy Ayunda Dipilih Menjadi Juru Bicara Presidensi G20 Indonesia
WILAYAH PERTALITE PERTAMAX
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam 7.650 12.500
Prov. Sumatera Utara 7.650 12.750
Prov. Sumatera Barat 7.650 12.750