GORAJUARA - Dalam melayani masyarakat terkait kesehatan ternyata pemerintah tidak mau merugi.
Terbukti, pada bulan Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus BPJS kelas 1,2,3.
Kebijakan baru tersebut diterbitkan karena saat melayani masyarakat melalui layanan BPJS kesehatan mengalami defisit anggaran.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, akan segera melakukan penghapusan layanan dari BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan yang akan dihapus merupakan kelas 1,2,3. Nantinya layanan akan diganti menjadi bentuk kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Terkait hal ini, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan mengapa BPJS Kesehatan tersebut akan segera dihapuskan.
Ia mengaku, pihaknya tak mau layanan BPJS Kesehatan mengalami defisit ketika membantu masyarakat.
"Kita tidak mau BPJS itu mengalami defisit. Itu harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas.
"Dengan layanan sudah sesuai standar," kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat komisi IX DPR RI Selasa, 25 Januari 2022.
Di sisi lain, Budi Gunadi Sadikin juga meminta agar layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) bisa melakukan tindakan promotif dan preventif yang lebih baik.
Pasalnya, puskesmas menjadi tempat skrining pertama pasien untuk pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
"Penelitian pengendalian biaya lebih efektif harus rutin dilakukan setiap tahun.
"Dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang kemurahan dan mana yang masih kemahalan," ucap Menkes kembali.
Untuk pelaksanaannya sendiri, program KRIS JKN akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.