PP-SS Desak PDIP Copot Arteria Dahlan dari DPR RI

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 22:31 WIB
Anggota DPR Ri, Arteria Dahlan.*** (Foto: Gorajuara/Kabar Priangan)
Anggota DPR Ri, Arteria Dahlan.*** (Foto: Gorajuara/Kabar Priangan)

Sebelumnya, politisi PDIP asal Sumatera Barat itu mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), yang menggunakan bahasa Sunda saat mengikuti rapat kerja.

Baca Juga: Pembekuan Sel Telur, Luna Maya: Enggak Benar Habiskan Uang Ratusan Juta

Arteria meminta Kajati diganti. Ia sampaikan hal itu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.

Soal bahasa Sunda, awalnya politisi asal Sumatera Barat itu meminta, agar jajaran Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam bekerja.

Arteria kemudian menyinggung ada seorang Kajati yang berbicara memakai bahasa Sunda saat rapat. "Saya minta betul kita profesional, saya sama Pak JA ini luar biasa sayangnya, Pak," ujar Arteria.

Dia bahkan secara lantang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajati tersebut. "Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," tegasnya.

Pria berkaca mata yang beberapa waktu lalu sempat terlibat keributan di bandara ini, menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Baca Juga: Inilah Alasan Luna Maya Lakukan Pembekuan Sel Telurnya

Menurut dia, seharusnya Kajati itu menggunakan bahasa Indonesia. "Kita ini Indonesia pak, jadi orang takut kalau ngomong pakai bahasa Sunda nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya," kata Arteria.

"Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," pungkasnya.***


Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini