Nurhadi Abdurachman dan Menantunya Dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin

photo author
- Minggu, 9 Januari 2022 | 13:32 WIB
Nurhadi Abdurachman dan menantunya ditahan di Lapas I Sukamiskin (Foto: Gorajuara.com/Dok. net)
Nurhadi Abdurachman dan menantunya ditahan di Lapas I Sukamiskin (Foto: Gorajuara.com/Dok. net)

GORAJUARA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman dan menantunya, Rezky Herbiyono dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedua terpidana suap penanganan perkara di MA tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Baca Juga: VCT 2022 Buka Babak Kualifikasi untuk Indonesia, Berikut Cara dan Link untuk Registrasinya

"Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, jaksa eksekusi, Josep Wisnu telah melakukan putusan MA.


 
Selain harus menjalani kurungan badan, jelas Ali Fikri, Nurhadi dan Rezky juga didenda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Ular 'Invasi' Permukiman, Diskar PB Kota Bandung Minta Warga Jangan Lakukan Ini

"Tim jaksa KPK juga mengeksekusi putusan Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4,5 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 9 Januari 2022.

"Penyuap Nurhadi diwajibkan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," pungkas Ali Fikri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini