Tim Penyidik KPK Masih Menggali Bukti-bukti Rampok Uang Negara yang Melibatkan Wali Kota Bekasi

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 16:12 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi jadi tersangka suap (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi jadi tersangka suap (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus rampok uang negara yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Tim penyidik KPK belum berhenti menggeledah kantor Wali Kota Bekasi guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus perampokan uang negara tersebut.

Baca Juga: 5 Aktris Cantik Korea Selatan yang Memutuskan Untuk Berumah Tangga Saat Berada di Puncak Karir

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak masih terus mencari bukti-bukti otentik mengenai kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Tim penyidik KPK masih terus bekerja dalam mengumpulkan bukti-bukti lainnya," kata Ali Fikri saat jumpa pers, Sabtu 8 Januari 2022.

Baca Juga: Pengakuan Ashanty Tentang Pentingnya Vaksin, Meski Terpapar Omicron Kondisinya Kesehatannya Tidak Drop

Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi, termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perampokan uang negara.

Baca Juga: Mengenang Kepergian Kim Mi Soo, Jisoo BLACKPINK Posting Foto Ini

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berserta  MB, MY, WY, dan JL sebagai penerima suap dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dari pihak swasta sebagai pemberi suap terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yakni AA, LBM, SY dan MS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cegah Asusila, Bupati Bandung Minta Pengawasan Lembaga Pendidikan Diperketat

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini