Mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Dipecat, Tersandung Narkoba

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 22:55 WIB
Mantan Kapolsek Astanaanyar dipecat, tersandung narkoba (Foto: Gorajuara.com/Dok. tasikmalaya.pikiran-rakyat.com)
Mantan Kapolsek Astanaanyar dipecat, tersandung narkoba (Foto: Gorajuara.com/Dok. tasikmalaya.pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Polda Jawa Barat pecat mantan Kapolsek Astananyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terkait kasus narkoba pada Februari 2021.

Kepala Bidang Propam Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yohan Priyoto memastikan, kasus narkoba yang menyeret Kompol Yuni diusut tuntas.

Baca Juga: Jual Anak di Bawah Umur Secara Online, Seorang Remaja Diringkus Polisi

"Untuk kasusnya sudah di PTDH, bahkan sebelumnya, Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dulu," ujar Yohan di Bandung, Rabu 29 Desember 2021.

Upaya banding yang diajukan Yuni beberapa waktu lalu ditolak.

Baca Juga: Hasil Piala AFF 2020 Timnas Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Babak Belur di Leg Pertama

"Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba akan dipecat secara tidak hormat," kata Yohan.

Menurut Yohan, yang bersangkutan sudah di diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Series ‘Layangan Putus’ Siapkan Fitur Fast Track, Warganet: Nambah Biaya pun Saya Jabanin

Artinya, lanjut Yohan,  pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH.

Sebelumnya, Propam Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama anggotanya.

Baca Juga: Suga BTS Dikirim Pesan Khusus oleh Pemain NBA Damian Lillard

Sekitar 12 anggota diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Terdapat tujuh gram yang diduga sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan belasan personel lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini