GORAJUARA - Ada beberapa alasan perusahaan menahan ijazah. Kadang hal ini dilakukan agar karyawan tidak mudah resign seenaknya.
Terutama untuk karyawan kontrak. Istilah penahan ijazah dulu dikenal dengan "ikatan dinas".
Tahan Ijazah menurut undang-undang, sebenarnya para pekerja tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Biasanya dilakukan atas Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Selama kedua belah pihak sepakat (pasal 1338) maka tahan ijazah adalah sah dan mengikat.
Tahan ijazah bisa jadi masalah hukum kalau karyawan yang mengakhiri kontrak sepihak telah membayar penalti atau kontrak kerja sudah selesai tapi Ijazah tidak dikembalikan.
Baca Juga: Simak Cara Batuk yang Efektif Agar Cepat Sembuh
Baca Juga: Gejala Inilah yang Dirasakan Ketika Diterpa Varian Baru Omicron
Perusahaan bisa diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara (pasal 374 KUHP).
Apa yang harus dilakukan ketika perusahaan minta tahan ijazah?
1. Pastikan ketentuan ijazah ada dalam perjanjian kerja.
Pastikan semua itu tertulis bukan hanga diucapkan secara lisan saja. Kamu juga harus teliti dalam membaca surat perjanjian kerja.
2. Baca poin-poin kerja dan ketahui alasan harus menahan ijazah saat melamar pekerjaan
Pastikan kamu sudah membaca smua poin hak & kewajiban dalam perjanjian kerja sebelum tanda tangan.
Baca Juga: Mantan Sekjen Fron Pembela Islam Dijerat Pasal Berlapis, Terlibat Tidak Pidana Terorisme
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Reuni Alumni 212, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Disekat Mulai Malam Ini