Pemkab Bandung Sanksi 'DMW' Pembuang Sampah

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 11:08 WIB
Sanksi pembuang sampah (gorajuara.com/Humas Pemkab Bandung)
Sanksi pembuang sampah (gorajuara.com/Humas Pemkab Bandung)

 

GORAJUARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sanksi administratif kepada DMW (44), pembuang sampah yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, DMW kedapatan membuang sampah di Kampung Rancatunjang, Desa Bojongemas, Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandunt pada Minggu, 14 November 2021 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Bandung, Oki Suyatno menuturkan, sebelum melakukan penanganan terhadap DMW, pihaknya bersama DLH telah melaksanakan pengecekan lapangan, Senin pekan lalu.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini, Selasa 23 November 2021

Baca Juga: Penyakit Ini Tidak Disadari Oleh Banyak Orang

“Hari ini kami memanggil pelaku untuk mengikuti pemeriksaan secara administratif. Pelaku diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang pada intinya adalah mengakui bahwa dia lah yang melakukan pelanggaran tersebut, yakni membuang barang bekas pada tempat yang tidak diperuntukkan,” jelas Oki saat ditemui di Kantor Satpol PP, Soreang dalam rilisnya keoada wartawan, Senin 22 November 2021 malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Oki menerangkan, DMW memberikan sumbangan alat kebersihan berupa dua tempat sampah ukuran sedang dan satu tempat sampah ukuran kecil kepada UPT Pelayannan Pengangkutan Sampah, Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bandung.

Nantinya, sumbangan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Bojongemas, sebagai penanggung jawab pengelolaan kebersihan di level desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Selasa 23 November 2021

Baca Juga: Meski Tak Secemerlang pada Zamannya, Kecantikan Wulan Guritno Masih Jadi Buruan para Netizen

Oki berharap, kejadian yang menimpa DMW dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Tak lupa, ia juga mengajak warga untuk bersinergi mewujudkan Kabupaten Bandung BEDAS bebas sampah. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini