GORAJUARA - Para buruh/pekerja yang tergabung dalam DPP Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) terus memperjuangkan haknya.
Hak dalam upaya menuntut peningkatan nilai atau besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Indonesia.
Dengan harapan pada penetapan UMK 2022 ada keberpihakan pada buruh untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan.
Baca Juga: Ikat Pohon yang Baru Ditanam Gunakan Bahan Alami
Baca Juga: BRI Liga 1: Rekor Tak Terkalahkan Persib Bandung Pecah, Tumbang di Tangan Persija
"Kita tahu di beberapa daerah, para buruh terus menyuarakan haknya dan mereka terus menuntut kenaikan UMK 2022 dari UMK 2021 yang saat ini sedang berjalan," ujar Ketua Umum DPP FSPSI Ngadi Utomo, S.H., kepada wartawan di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu 21 November 2021
"Tentunya, di setiap kabupaten/kota ada perbedaan besaran upah kerja yang diterima para pekerja," tambahnya.
.
DPP FSPSI yang baru dideklarasikan pada beberapa bulan silam di Garut, kata Ngadi Utomo, bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan dan memfasilitasi apa yang menjadi harapan dan tuntutan para pekerja.
Baca Juga: Solskjaer Sempat Kepedean Manchester United Takkan Memecatnya Usai Dibantai Watford
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ingin Pelatih Berusia 51 Tahun Ini Jadi Bos Baru MU
"Kita terus berkoordinasi dengan para pengurus di tingkat Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota, untuk mengetahui perkembangan di lapangan," ucapnya.
"Soalnya, banyak di antara buruh dari berbagai serikat pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dari UMK 2021," tandasnya.***