GORAJUARA - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPSI) Kabupaten Bandung berharap pada penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 mendatang ada kenaikan. Diketahui UMK 2021 ini sebesar Rp 3.241.929/bulan.
"Kita akan aksi, kalau Bupati tak menaikkan UMK 2022. Kalau kenaikan tak sesuai dengan ketentuan, kita akan demo juga," kata Ketua DPC FSPSI Kabupaten Bandung Adang kepada wartawan di Majalaya Kabupaten Bandung, Kamis 11 November 2021.
Adang berharap ada kenaikan dalam penetapan UMK 2022 dari UMK 2021, karena untuk menyesuaikan kebutuhan ekonomi para buruh sekarang ini.
"Kita akan aksi, kalau Bupati tak menaikkan UMK 2022. Kalau kenaikan tak sesuai dengan ketentuan, kita akan demo juga," kata Ketua DPC FSPSI Kabupaten Bandung Adang kepada wartawan di Majalaya Kabupaten Bandung, Kamis 11 November 2021.
Adang berharap ada kenaikan dalam penetapan UMK 2022 dari UMK 2021, karena untuk menyesuaikan kebutuhan ekonomi para buruh sekarang ini.
Baca Juga: Untuk Deteksi Dini Ancaman Bencana, di Hulu Sungai Cisunggalah Perlu Dipasang Alat Pemantau Cuaca
"Apalagi para buruh saat ini terdampak Covid-19. Untuk itu, para buruh berharap di Kabupaten Bandung mendapatkan upah layak pada 2022 mendatang," harapnya.
Adang juga turut menyikapi aspirasi sejumlah serikat pekerja yang mengharapkan ada kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.
"Sebenanrya, ada yang menjadi tuntutan para pekerja kenaikan upah 10 persen itu, bukan hal yang besar. Kalau melihat kebutuhan ekonomi saat ini, belum tentu cukup. Tetapi tuntutan para buruh 10 persen itu hal yang wajar, untuk perbaikan ekonomi para buruh," tuturnya.
Menurutnya, tuntutan dari para buruh yang sempat disampaikan sejumlah serikat pekerja itu, bisa saja yang dilakukan FSPSI tuntutannya melebihi dari 10 persen. ***