PC FSPSI Adang : Kita Akan Aksi Kalau Tak Ada Kenaikan UMK 2022

photo author
- Jumat, 12 November 2021 | 10:40 WIB
UMK buruh/Dok. (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)
UMK buruh/Dok. (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)
 
 
 
GORAJUARA - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPSI) Kabupaten Bandung berharap pada penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 mendatang ada kenaikan. Diketahui UMK 2021 ini sebesar Rp 3.241.929/bulan.

"Kita akan aksi, kalau Bupati tak menaikkan UMK 2022. Kalau kenaikan tak sesuai dengan ketentuan, kita akan demo juga," kata Ketua DPC FSPSI Kabupaten Bandung Adang kepada wartawan di Majalaya Kabupaten Bandung, Kamis 11 November 2021.

Adang berharap ada kenaikan dalam penetapan UMK 2022 dari UMK 2021, karena untuk menyesuaikan kebutuhan ekonomi para buruh sekarang ini.
 
 

"Apalagi para buruh saat ini terdampak Covid-19. Untuk itu, para buruh berharap di Kabupaten Bandung mendapatkan upah layak pada 2022 mendatang," harapnya.

Adang juga turut menyikapi aspirasi sejumlah serikat pekerja yang mengharapkan ada kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.

"Sebenanrya, ada yang menjadi tuntutan para pekerja kenaikan upah 10 persen itu, bukan hal yang besar. Kalau melihat kebutuhan ekonomi saat ini, belum tentu cukup. Tetapi tuntutan para buruh 10 persen itu hal yang wajar, untuk perbaikan ekonomi para buruh," tuturnya.
 
 

Menurutnya, tuntutan dari para buruh yang sempat disampaikan sejumlah serikat pekerja itu, bisa saja yang dilakukan FSPSI tuntutannya melebihi dari 10 persen. ***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini