MAJALAYA, GORAJUARA - Meski pandemi Covid-19 mulai melandai, namun kondisi perusahaan belum pulih 100 persen.
Sehingga jika wacana upah minimum kabupaten (UMK) ada kenaikan dari besaran upah tahun 2021 ke tahun 2022 akan memberatkan pelaku usaha.
"Mengingat saat ini, kondisi perusahaan belum pulih 100 persen setelah dilanda pandemi Covid-19," kata Pemerhati Pertekstilan Majalaya, Kabupaten Bandung, Yus Sugianto kepada wartawan, Minggu 3 Oktober 2021.
Baca Juga: Pabrik di Jalan Sudirman Terbakar, Karyawan Panik Berhamburan
Besaran UMK Bandung pada tahun 2021 ini sebesar Rp 3.242.000/bulan, katanya, ketika ada kenaikan upah melebihi dari kisaran itu akan menjadi pertimbangan bagi para pengusaha.
Pasalnya, kata ia, kenaikan upah secara otomatis akan menjadi beban perusahaan.
"Saya yakin para pengusaha akan merasa keberatan, jika kenaikan upahnya mencapai 8 persen dari besaran UMK 2021 ini," kata.
Baca Juga: Proses Pendaftaran RHD Sebagai Calon Ketua Umum Asprov PSSI Jabar Paling Bergairah
"Kondisi perusahaan sudah bisa berjalan setelah dilanda pandemi Covid-19 hampir dua tahun ini sudah untung," lanjut Yus.
Yus mengatakan, kendati saat ini para pelaku usaha, khususnya pada sektor pertekstilan sudah bangkit secara perlahan-lahan, tapi kebangkitannya belum sesuai dengan yang diharapkan.
"Misalnya, dalam marketing atau pemasaran produk tekstil belum 100 persen pulih. Di beberapa pabrik masih terjadi penumpukan barang hasil produksi," ucapnya.
Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sebut Jawa Barat Miliki Keindahan Alam, Budaya dan Kuliner yang Unik
Yus memperkirakan jika kenaikan upah mencapai 4-5 persen, mungkin saja masih terjangkau oleh para pngusaha.
"Itu juga masih dalam perkiraan, karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir," ujarnya.
Ia berharap, kepada sejumlah pihak untuk saling memahami dan mengerti terkait dengan kondisi perusahaan.
"Soalnya, perusahaan bisa bertahan saja sudah untung," katanya.***